• Headline
  • H⭕rizon
  • Review
  • About us






  • Nasional | Daerah|



    Eddy Yusuf Tampil Lagi, Bisa Jadi Calon Bupati OKU
    Seperti yang sudah diketahui, mantan Wakil Gubernur Sumsel   Edy Yusuf hampir dipastikan dapat mengikuti kontestasi Pilkada sebagai calon Bupati OKU berpasangan dengan Helman.  

    Pasalnya, seorang advocad Hairil Syah telah memenangkan uji materi Peraturan KPU (PKPU) No 3/2017 yang semula melarang mantan gubernur atau wakil gubernur menjadi calon bupati yang kedudukannya lebih rendah dari jabatan sebelumnya.

    Dalam jumpa pers yang dihadiri puluhan awak media, di Kemelak Baturaja, Rabu (22/7), Eddy Yusuf menghadirkan Hairil Syah yang mengajukan uji materiil PKPU No 3/2017 sehingga pasal yang melarang mantan gubernur/wakil gubernur dengan sendirinya tidak berlaku lagi.

    Menurut Hairil, hal tersebut berdasarkan uji materi yang disampaikan pada kasus pencalonan Pilkada Bupati Asahan Sumatera Utara.  Mahkamah Agung RI mengabulkan permohonan keberatan hak uji materiil dari kliennya, yakni Nurhajizah yang maju dalam Pilkada Bupati Asahan.

    Nah, dari putusan Mahkamah Agung (MA) RI tersebut ada satu poin penting yaikni Bupati Kabupaten Asahan yang mantan gubernur Sumut diperbolehkan mengikuti Pilkada bupati .  

    "Dengan demikian hal tersebut juga berlaku terhadap calon lainnya di 514 kab/kota se-Indonesia,” jelasnya.

    Dalam keputusan MA RI tersebut  menyatakan Pasal 4 Ayat (1) huruf p angka 2 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Juncto Pasal 4 Ayat (1) huruf p angka 2 Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017, tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota.

    “Terhadap hasil putusan uji materiil yang ditetapkan MA RI, kami pun sudah menyampaikan surat kepada KPU Kabupaten OKU dan KPU RI agar mengkoreksi kembali atas ketetapan PKPU No 1/2020, tentang perubahan ketiga atas PKPU Nomor 3/2017 tentang pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota. 

    Surat kepada KPU RI untuk segera mengkoreksi kembali putusan itu,”papar Hairil.
    Sementara itu, Edy Yusuf dengan tegas mengatakan tak ada lagi keraguan atas pencalonan dirinya menjadi calon Bupati OKU.  

    “Saya minta masyarakat kita ini dicerdaskan karena mereka berhak menentukan siapa calon pemimpin yang mereka inginkan,” ujar Edy Yusuf.



    Dia menambahkan, saat ini sudah ada dua partai yang mendukungnya.  “Untuk saat ini yang mengusung baru ada dua partai, yaitu Partai Hanura ada 4 kursi dan PKB 3 kursi.  Itu sudah mencukupi syarat. 

    Tak  sampai di sini, masih ada calon partai lain yang mengusung .  Ada juga PAN dan Partai Demokrat yang  juga akan mengusung,” tandasnya. (Ed/nagara)




    Komentar & Pesan

    Nama
    Email *
    Pesan *
    Pesan dan komentar Anda tidak di publikasikan. Terimakasih.
    _______________________________________          Adv
    __________________________________________________ 
    Follow:
    Facebook  Twitter  Instagram  Youtube