• Headline
  • H⭕rizon
  • Review
  • About us






  • HUT KE-74 Polri:

    Presiden Diminta Cabut Penempatan Polisi pada Jabatan Sipil


    Bersamaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-74 Polri, 1 Juli 2020, keberadaan para perwira Kepolisian RI (Polri) di jabatan-jabatan sipil mendapatkan kritik.  Bahkan, Tim Advokasi untuk Demokrasi meminta Presiden Joko Widodo mendorong pencabutan aturan yang memungkinkan penempatan polisi aktif di jabatan sipil itu terjadi.

    “Pemerintah–khususnya Presiden– bertindak tegas menghapus praktik multifungsi Polri dengan mencabut keberlakuan Peraturan Kapolri Nomor 4 Tahun 2017,” kata anggota Tim Advokasi untuk Demokrasi dari LBH Jakarta, Rasyid dalam konferensi pers virtual, Rabu (30/6).

    “Tidak lagi melibatkan pejabat kepolisian aktif dari segala aktifitas penempatan di luar organisasi kepolisian, khususnya di sektor yang di luar kompetensi dan profesionalitas,” imbuhnya.

    Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor4 Tahun 2017 itu berisi mengenai Penugasan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia di Luar Struktur Organisasi Polri. Tim Advokasi untuk Demokrasi menilai peraturan tersebut mengarah pada multifungsi Polri.

    Berdasarkan catatan LBH Jakarta, setidaknya ada 16 pejabat Kepolisian aktif yang menempati posisi di luar organisasi Kepolisian.

    Menurut Rasyid, penempatan anggota kepolisian aktif di luar organisasi kepolisian itu bertentangan dengan Pasal 10 ayat 3 TAP MPR RI No. VII Tahun 2000 dan Pasal 28 ayat 3 UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian RI.

    Dua beleid tersebut menjelaskan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.

    “Penugasan di luar struktur kepolisian ini juga rawan akan konflik kepentingan,” kata Rasyid.

    Menurutnya multifungsi Polri itu pun menjadi tanda bahwa agenda Reformasi Kepolisian yang mengalami kemunduran. Ia mengatakan itu jauh dari cita-cita reformasi yang menghendaki adanya institusi pemerintahan profesional dengan penghapusan Dwi Fungsi ABRI. Sebelum masa reformasi, Polri masih jadi satu bagian dengan ABRI.

    “22 Tahun pasca Reformasi 1998, Indonesia justru dihadapkan dengan adanya multifungsi Polri,” kata dia.

    Menurut catatan Kontras, ada 30 polisi mengisi jabatan sipil, yakni sembilan orang purnawirawan polri dan 21 orang polisi aktif. Sebanyak 18 orang ditempatkan di kementerian, tujuh orang di lembaga non-kementerian, empat orang di badan usaha milik negara (BUMN), dua orang di asosiasi, dan dua orang menjadi duta besar (dubes). ◽Edison N

    Iklan Layanan Masyarakat(image:MAI/ist)


    Bagikan




    Komentar & Pesan

    Nama
    Email *
    Pesan *
    Pesan dan komentar Anda tidak di publikasikan. Terimakasih.
    _______________________________________          Adv
    __________________________________________________ 
    WAKTU SAAT INI:
    Follow:
    Facebook  Twitter  Instagram  Youtube   


    mediadata.co.id - News & Report   🇲🇨Digahayu RI ke-75