Indonesia Menghentikan Proses Job Order Baru
Ilustrasi.(kolase:Ds/ist)
Jakarta- Tegas pemerintah indonesia untuk penghentian proses job order baru, disebabkan Sikap Pemerintah Malaysia yang melanggar perjanjian MoU yang telah disepakati pada 1 April 2022.
Dalam MoU tentang Penempatan dan Perlindungan PMI di Malaysia tersebut disepakati bahwa penempatan pekerja migran sektor domestik dari Indonesia ke Malaysia dilakukan melalui One Channel System yang di dalamnya sudah mengakomodir Job Order, proses penempatan, dan fasilitas tempat kerja.
Sistem ini menjadi satu-satunya mekanisme yang sah untuk merekrut dan menempatkan pekerja migran sektor domestik asal Indonesia di Malaysia.
Tetapi Pemerintah Malaysia melanggar dengan masih melakukan perekrutan melalui System Maid Online (SMO) yaitu sistem rekrutmen pekerja secara online. Pasalnya, perekrutan melalui sistem tersebut disinyalir membuat PMI rentan dieksploitasi dan jelas melanggar Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran.
Terhitung Sejak tgl 13 juli 2022, Pemerintah Indonesia menghentikan sementara untuk memproses job order baru. Sedangkan job order yang sudah masuk hingga tanggal 12 juli 2022 dan telah di approved oleh KBRI di Kuala Lumpur tetap diproses hingga penempatannya.
Penutupan sementara ini tentu tidak hanya berdampak pada PMI dan CPMI saja, tetapi juga berdampak besar pada Perusahaan di Malaysia yang benar-benar membutuhkan PMI, dan Perusahaan Penempatan PMI (P3MI).
Dalam hal tersebut, Dr. H. M Hidayat Nur Wahid, MA, (HNW), Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia mengingatkan agar demi kemaslahatan bersama, seharusnya Pemerintah Malaysia menjalankan nota kesepahaman (memorandum of understanding) terkait pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara konsisten.
Hal demikian sebagai wujud menghormati kesepakatan dengan Pemerintah Indonesia, agar Pengiriman Pekerja Migran Indonesia dapat segera dilakukan lagi, juga sebagai bukti adanya niatan baik dari pihak Malaysia untuk hadirkan maslahat dan perlindungan bagi WNI yang berprofesi sebagai PMI di Malaysia, dan agar tidak terulangnya kembali berbagai masalah yang terkait dengan Pekerja Migran Indonesia di Malaysia.
Hal tersebut disampaikan Hidayat Nur Wahid, yang merespon kebijakan Pemerintah Indonesia yang menghentikan pengiriman Pekerja Migran Indonesia ke Malaysia karena menilai bahwa Pemerintah Malaysia tidak menjalankan MoU yang sudah ditandatangani bersama.
"Persoalan ini harusnya segera diselesaikan dengan duduk bersama, dengan kepala yang dingin tapi tetap dengan komitmen yang tinggi terhadap MoU yang sudah disepakati," ujarnya.
Sambungnya, Sehingga, persoalan penghentian pengiriman PMI ke Malaysia ini tidak merugikan kedua belah pihak, “Sebab bila terus-terusan seperti ini, kan dua-duanya menjadi rugi, baik dari sisi Malaysia maupun dari sisi Indonesia,” tukasnya melalui siaran pers di Jakarta, Kamis (14/7).*
Tidak ada komentar:
Posting Komentar