Tetapkan Tersangka Baru Kasus Garuda
.
Kasus dugaan korupsi pengadaan pesawat udara di PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk.(ist)
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) tetapkan satu orang tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pengadaan pesawat udara di PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk periode 2011 - 2021. Tersangka itu Vice President Treasury Management PT Garuda Indonesia (persero) Tbk Tahun 2005-2012, Albert Burhan (AB).
"Untuk mempercepat proses penyidikan, Tersangka AB dilakukan penahanan sesuai Surat Perintah Penahanan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: PRINT-10/F.2/Fd.2/03/2022 tanggal 10 Maret 2022 selama 20 hari terhitung mulai 10 Maret 2022 sampai dengan 29 Maret 2022 di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangan pers, Kamis (10/3).
Ketut menyebutkan, sudah ada 30 saksi dan 2 orang ahli yang diperiksa tim Jampidsus Kejagung dalam perkara dugaan korupsi di Garuda Indonesia. Sedangkan kerugian negara dalam kasus ini masih dilakukan tim bersama BPKP.
Ketut menuturkan, kasus dugaan korupsi di Garuda Indonesia berawal dari pengadaan pesawat udara dari berbagai jenis tipe pada 2011 - 2021. Pesawat-pesawat itu antara lain Bombardier CRJ-100 dan ATR 72-600.
Pada pengadaan Bombardier CRJ-1000 dan ATR 72-600 yang dilaksanakan sepanjang 2011-2013, ditemukan penyimpangan berupa tidak disusunnya kajian feasibility study atau rencana bisnis pengadaan pesawat yang memuat analisis pasar, rencana jaringan penerbangan, analisis kebutuhan pesawat, proyeksi keuangan dan analisis risiko.
Pengadaan juga tidak disusun atau dibuat secara memadai berdasarkan prinsip pengadaan barang dan jasa yaitu efisien, efektif, kompetitif, transparan, adil dan wajar serta akuntabel.
Lebih lanjut Ketut mengatakan, proses pelelangan dalam pengadaan pesawat Sub-100 Seaters (CRJ-1000) maupun pengadaan pesawat turbopropeller (ATR 72-600) mengarah untuk memenangkan pihak penyedia barang / jasa tertentu, yaitu Bombardier dan ATR.
Menurut Ketut, adanya indikasi suap-menyuap dalam proses pengadaan pengadaan pesawat Sub-100 Seaters (CRJ-1000) maupun pengadaan pesawat turbopropeller (ATR 72-600) dari manufacture.
Pnyidik Kejagung menemukan kerugian Garuda Indonesia atas operasional pesawat CRJ-1000 dan ATR 72-600. Hal ini juga disinyalir menguntungkan pihak terkait yaitu perusahaan Bombardier Inc -Kanada dan Avions de transport regional (ATR)- Perancis selaku pihak penyedia barang dan jasa, serta perusahaan Alberta S.A.S. -Perancis dan Nordic Aviation Capital (NAC) - Irlandia selaku lessor.
AB terancam pidana karena diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 UU No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pindak Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Selain itu, AB juga diduga melanggar Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pindak Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) dalam pengadaan pesawat udara pada PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk tahun 2011-2021.
Kedua orang tersangka itu masing-masing SA, Vice President Strategic Management Office 2011-2012 selaku anggota tim pengadaan pesawat Garuda Indonesia dan AW, Executive Project Manager 2009-2014 selaku anggota tim pengadaan pesawat Garuda Indonesia (YR)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar