• Headline
  • H⭕rizon
  • Review
  • About us






  • 07/12/21

    Menko Perekonomian Airlangga Hartarto

    Nataru 2022, Kegiatan Berkumpul Maksimal 50 Orang

    Airlangga Hartarto.(ist)


    Jakarta-  Pemerintah akan membatasi kegiatan masyarakat selama Libur Natal tahun 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru). 


    Kegiatan masyarakat di ruang-ruang publik seperti di restoran dan pusat perbelanjaan dibatasi kapasitasnya 75 persen.


    Hal itu dikatakan Menteri Koordinator (Menko) Perekonomian Airlangga Hartarto bertujuan dalam upaya mencegah penularan Covid-19, "Kegiatan-kegiatan yang berkumpul untuk berbagai kegiatan maksimal 50 orang," ujarnya.


    Katanya lagi, "Jadi seluruh kegiatan pada saat Nataru dibatasi jadi 50 orang," tutur Airlangga dalam konferensi pers terkait Evaluasi Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) secara virtual,  (6/12/2021).


    Menurut Airlangga, kegiatan berlibur atau traveling selama periode libur Natal diperbolehkan untuk mereka yang sudah divaksinasi, "Yang traveling mereka yang sudah divaksin, yang tidak divaksin atau belum divaksin tidak melakukan traveling," tegasnya.


    Airlangga menuturkan, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian segera mengeluarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) khusus untuk libur Nataru, "Untuk Nataru akan mengikuti kepada level yang disesuaikan dengan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO)," tambahnya.


    Senada dengan itu, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy sebelumnya mengatakan, pemerintah akan memberlakukan pengetatan tambahan menyusul kebijakan PPKM level 3 di seluruh Indonesia selama Nataru guna menghindari terjadinya kerumunan massa.


    Menurutnya, pada libur Nataru pemerintah berlakukan pengetatan dan pengetatannya mengadopsi pedoman yang selama ini berlaku untuk PPKM level 3 plus ada beberapa pengetatan. 


    Bahkan ada pengetatan tambahan yang difokuskan pada sejumlah kegiatan yang berkaitan dengan potensi kerumunan besar.*





    Bagikan

    Komentar & Pesan

    Nama
    Email *
    Pesan *
    Pesan dan komentar Anda tidak di publikasikan. Terimakasih.
            
     
    WAKTU SAAT INI:
    Follow:
    Facebook  Twitter  Instagram  Youtube  
    mediadata.co.id - News & Report   

  • Reports&Review
  • About Us







  • Tidak ada komentar: