• Headline
  • H⭕rizon
  • Review
  • About us






  • 30/09/21

    Hukrim


    Tersangka Wakil Ketua DPR RI Aziz Syamsuddin Ditahan  




    JAKARTA, Mediadata.Co.Id. - Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di rumah tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Lembaga anti suap itu menduga Azis diduga terlibat korupsi pemberian hadiah atau janji terkait penanganan perkara yang ditangani KPK di Kabupaten Lampung Tengah.


    “Tim penyidik melakukan penahanan kepada tersangka selama 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 24 September 2021 sampai dengan 13 Oktober 2021 di Rutan Polres Metro Jakarta Selatan,” ujar Ketua KPK Firli Bahuri kepada pers, Sabtu (25/9) dinihari.


    Sebelumnya Aziz dijemput paksa paksa KPK dari kediamannya di Jakarta Selatan, Jumat (24/9/2021) malam. Azis sedianya diperiksa pada Jumat.


    Namun Azis tak memenuhi panggilan dengan alasan sedang menjalani isolasi mandiri. Ia berdalih sempat berinteraksi dengan seseorang yang positif Covid-19. 

    Tetapi hasil swab antigen memastikan Aziz non reaktif Covid-19.

    Setelah ditetapkan tersangka Aziz langsung ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Selatan, hingga 20 hari ke depan.


    Firli Bahuri mengatakan, penyidikan atas kasus ini dilakukan setelah KPK mengumpulkan keterangan dan bukti yang cukup. Setelah dilakukan penyelidikan KPK menemukan adanya bukti permulaan yang cukup. Status perkara tersebut ditingkatkan ke tahap penyidikan dengan mengumumkan secara resmi kepada publik Azis Syamsuddin Wakil Ketua DPR, sebagai tersangka. 


    Firli memaparkan, dalam kasus ini, Azis menghubungi penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju, pada Agustus 2020. Tujuannya, untuk meminta tolong 'mengurus' kasus yang menyeret namanya dan kader Partai Golkar lainnya yaitu Aliza Gunado. Kasus tersebut saat itu sedang diselidiki KPK. Stepanus Robin kini sudah diberhentikan KPK setelah berstatus tersangka dugaan korupsi penanganan perkara. 


    Setelah itu, lanjut Firli, Stepanus Robin mengubungi seorang pengacara Maskur Husain untuk mengurus dan mengawal kasus tersebut. Maskur menyampaikan kepada Azis dan Aliza untuk masing-masing menyiapkan sejumlah uang Rp 2 miliar.


    Stepanus Robin juga menyampaikan langsung terkait permintaan sejumlah uang tersebut yang kemudian disetujui Azis. Uang itu pun lantas ditransfer Azis ke rekening Maskur secara bertahap.


    Firli menyebutkan, masih di bulan Agustus 2020, Stepanus Robin diduga datang menemui Azis di rumah dinasnya di Jakarta Selatan untuk kembali menerima uang, kali ini tunai. Uang diberikan secara bertahap sebanyak 100.000 Dollar AS atau Rp 1,42 miliar, 17.600 Dollar Singapura (Rp 185 juta) dan 140.500 Dollar Singapura (Rp 1,48 miliar).




    Uang-uang itu pun, kata Firli, ditukarkan SRP dan MH ke money changer untuk menjadi mata uang rupiah dengan menggunakan identitas pihak lain. “Sebagaimana komitmen awal pemberian uang dari AZ kepada SRP dan MH sebesar Rp 4 Miliar, yang telah direalisasikan baru sejumlah Rp 3,1 Miliar,” ungkap Firli.


    Firli mengatakan, sebelumnya KPK telah memanggil Azis datang ke KPK untuk diminta keterangan pada Jumat (24/9). Namun Azis menolak dengan alasan  sedang menjalani isolasi mandiri karena mengaku telah  berinteraksi langsung dengan orang yang positif Covid 19. 


    Setekah ditunggu hingga sore belum juga datang, tim KPK pun menangkap Azis di kediamannya di Jakarta Selatan, Jumat (24/9) malam. Sebelum itu, kata Firli, KPK sudah mengecek kesehatan Azin dengan lakukan pemeriksaan swab antigen dengan hasil nonreaktif Covid-19.


    Dengan hasil itu, KPK langsung membawa Azis ke gedung KPK untuk diperiksa. Setelah hampir lima jam diperiksa akhirnya Azis resmi dinyatakan sebagai tersangkan dan ditahan. Azis disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (YR)