• Headline
  • H⭕rizon
  • Review
  • About us








  • Nurhadi Pun Ditetapkan Sebagai Tersangka Suap dan Gratifikasi










  • Nasional




  • Industri










  • Akhirnya KPK ( Komisi Pemberantasan Korupsi ) menetapkan mantan sekretaris jenderal Mahkamah Agung (MA) Nurhadi sebagai tersangka suap dan gratifikasi.
    Dalam hal ini, Nurhadi diduga menerima uang Rp 46 miliar untuk mengatur sejumlah putusan pengadilan selama menjabat sejak 2010 sampai 2016. Kasus ini dinilai sebagai salah satu skandal mafia peradilan terbesar di lembaga tertinggi yudikatif Indonesia.

    Saut Situmorang juga mengatakan, selain Nurhadi, penyidik juga menetapkan dua tersangka lain. Mereka adalah Rezky Herbiyono yang merupakan menantu dari Nurhadi an Hiendra Soenjoto selaku direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT). Nama terakhir adalah pihak pemberi suap dan gratifikasi. “Menetapkan ketiganya sebagai tersangka,” jelas Saut, Komisioner KPK,  saat konfrensi pers di KPK,16/12.

    Kasus Nurhadi adalah pengembangan penyidikan terkait perkara lain. Pada 20 April 2016, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Edy Nasution, panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Ia menerima uang dari Doddy Ariyanto Supeno senilai Rp 50 juta. Uang tersebut, diberikan terkait dengan pengaturan putusan pengadilan pada tingkat MA. Papar Saut lagi.* (Ds/bbs)©images:ist



    Bagikan




    Komentar & Pesan

    Nama
    Email *
    Pesan *
    Pesan dan komentar Anda tidak di publikasikan. Terimakasih.
    _______________________________________          Adv
    __________________________________________________ 
    WAKTU SAAT INI:
    Follow:
    Facebook  Twitter  Instagram  Youtube   


    mediadata.co.id - News & Report